Senin, 23 November 2015

Daftar satwa reptilia dilindungi

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 31 jenis rReptilia dilindungi undang-undang antara Lain:

dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 sengihnampakgigi
NAMA ILMIAH
NAMA INDONESIA
1
Batagur baska
Tuntong
2
Caretta caretta
Penyu tempayan
3
Carettochelys insculpta
Kura-kura Irian
4
Chelodina novaeguineae
Kura Irian leher panjang
5
Chelonia mydas
Penyu hijau
6
Chitra indica
Labi-labi besar
7
Chlamydosaurus kingii
Soa payung
8
Chondropython viridis
9
Crocodylus novaeguineae
Buaya air tawar Irian
10
Crocodylus porosus
11
Crocodylus siamensis
Buaya siam
12
Dermochelys coriacea
Penyu belimbing
13
Elseya novaeguineae
Kura Irian leher pendek
14
Eretmochelys imbricata
Penyu sisik
15
Gonychephalus dilophus
Bunglon sisir
16
Hydrasaurus amboinensis
Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon
17
Lepidochelys olivacea
Penyu ridel
18
Natator depressa
Penyu pipih
19
Orlitia borneensis
Kura-kura gading
20
Python molurus
21
Phyton timorensis
22
Tiliqua gigas
Kadal Panan
23
Tomistoma schlegelii
Senyulong, Buaya sapit
24
Varanus borneensis
Biawak Kalimantan
25
Varanus gouldi
Biawak coklat
26
Varanus indicus
Biawak Maluku
27
Varanus komodoensis
Biawak komodo, Ora
28
Varanus nebulosus
Biawak abu-abu
29
Varanus prasinus
Biawak hijau
30
Varanus timorensis
Biawak Timor
31
Varanus togianus
Biawak Togian

dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 kenyit

PERINGATAN
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar